Akibat Bahas Mendalam Konflik Rumah Tangga Daus Mini, KPI Tegur Acara Rumpi No Secret Trans TV

9 April 2021, 14:55 WIB
Komedian Daus Mini. /- Foto : Instagram @dausminiasli

PR DEPOK - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baru-baru ini memberikan sanksi teguran pada acara infotaiment "Rumpi No Secret" yang disiarkan di saluran televisi Trans TV.

Keputusan tersebut dibuat karena program "Rumpi No Secret" dinilai KPI telah melanggar ketentuan yang telah diberlakukan, yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Episode yang diketahui melanggar P3SPS tersebut adalah ketika membahas konflik rumah tangga aktor Daus Mini dan mantan istri, Yunita Lestari.

Baca Juga: Tugu Sepeda Telan Biaya Rp800 Juta, Emerson Yuntho: Mas Anies, Apa Tak Sebaiknya Dipakai Kursus Kepribadian?

Informasi itu disampaikan oleh KPI melalui situs resmi Komisi Penyiaran Indonesia (Lembaga Negara Independen) pada Kamis, 8 April 2021 kemarin.

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kepada program siaran "Rumpi No Secret" yang ditayangkan Trans TV," demikian keterangan yang disampaikan KPI dalam unggahannya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Ketentuan P3SPS yang diketahui dilanggar oleh program "Rumpi No Secret" adalah soal kewajiban menghormati hak privasi dan perlindungan terhadap anak dalam isi siarannya.

Baca Juga: Pemprov DKI Anggarkan Rp800 Juta untuk Tugu Sepeda, Emil Salim: Kenapa Utamakan Patung Ketimbang Pendidikan?

Teguran pertama yang dilayangkan KPI tersebut bermula dari episode "Rumpi No Secret" saat mewawancarai Yunita Lestari, atau mantan istri dari aktor Daus Mini.

Dalam episode yang ditayangkan pada 1 Maret 2021 lalu tersebut, terdapat informasi pribadi dalam perjalan rumah tangga Yunita dan Daus Mini yang diungkapkan secara jelas seperti uang bulanan yang kurang, bahkan tak lagi diberikan Daus Mini.

Tak hanya itu, Yunita sebagai narasumber juga menyampaikan keinginannya untuk melakukan tes DNA terhadap anaknya.

Baca Juga: 3 Kendaraan Alami Kecelakaan di Tanjakan Kalijambe, 1 Orang Tewas dan 25 Korban Luka-Luka

Dengan pemaparan informasi tersebut lah, KPI melalui Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo menilai episode tersebut tak mengindahkan ketentuan tentang penghormatan privasi seseorang dalam isi siaran.

Tak hanya itu, Mulyo juga menilai uneg-uneg yang diungkapkan narasumber tampak ingin merusak reputasi orang lain (objek) sehingga hal itu disarankan untuk tidak ditayangkan.

"Program siaran itu wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran. Dalam P3SPS memang boleh menyiarkan masalah kehidupan pribadi, tetapi tidak untuk berniat merusak reputasi objek yang disiarkan," kata Mulyo menjelaskan.

Selain itu, label kategori R untuk Remaja dalam program tersebut juga dipermasalahkan oleh KPI.

Baca Juga: Soroti Larangan Mudik Tapi Wisata Dibuka, Fadli Zon: Maka Akan Ada Jenis Baru, Wisata Mudik!

Apabila memang menyesuaikan dengan label R untuk konsumsi remaja, Mulyo menjelaskan bahwa siaran yang membagikan informasi pribadi semacam kasus di atas itu tidak perlu ada.

Bahkan menurutnya tayangan semacam itu tidak perlu ditayangkan karena tidak memberikan nilai yang mendidik pada para remaja.

"Karena program ini diklasifikasi R maka konten-konten menyangkut persoalan pribadi yang tidak memberikan nilai edukasi serta manfaat bagi remaja seharusnya tidak perlu ada atau disiarkan," ucapnya.

Dengan mempertimbangkan masa pertumbuhan pada remaja, lanjut dia, semestinya mereka diberikan konten yang positif dan penuh dengan nilai-nilai yang mendidik.

Baca Juga: Soal Pemindahan Ibu Kota Baru, Herman Khaeron: Ketimbang Memaksakan, Mending Fokus Vaksinasi Covid-19 Gratis

"Remaja yang dalam masa pertumbuhan, baik secara fisik dan psikologis, mestinya disuguhkan konten-konten yang penuh nilai dan edukasi,” ujar Mulyo dengan tegas.

Maka dari itu, Mulyo kembali mengingatkan pada Trans TV, sekaligus semua lembaga penyiaran agar lebih teliti dan memperhatikan betul aturan perihal perlindungan anak dan remaja dalam siaran.

"Kita jangan mengajari mereka (remaja) yang tidak pantas atau juga yang membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari," katanya menambahkan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube kpi.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler