Catat! Berikut Tarif Royalti Lagu untuk Pusat Rekreasi, Rumah Bernyanyi, Bioskop dan Nada Sambung Telepon

14 April 2021, 13:33 WIB
Ilustrasi. Pemerintah melalui Kemenkumham bakal mendirikan Pusat Data terkait royalti hak cipta lagu dan musik. /Pixabay/7144605

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2021 lalu menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari jdih.setkab.go.id PP 56 Tahun 2021 tersebut ditetapkan guna memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik.

Baca Juga: Besok! Batas Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 14, Simak Tips Memilihnya

Pada Pasal 3 Ayat 2 disebutkan bahwa ada 14 layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti ketika memutar lagu-lagu, yakni;

a. seminar dan konferensi komersial;

b. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan
diskotek;

c. konser musik;

d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;

e. pameran dan bazar

f. bioskop;

Baca Juga: Liverpool Akan Menjamu Real Madrid Pada Leg Kedua Liga Champions

g. nada tunggu telepon;

h. bank dan kantor;

i. pertokoan;

j. pusat rekreasi;

k. lembaga penyiaran televisi;

l. lembaga penyiaran radio;

m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan

n. usaha karaoke.

Baca Juga: Kecewa dengan Misi Jokowi dalam Pembangunan SDM, Ali Syarief: Kalah Heboh dengan Pembangunan Ibu Kota Baru

Nantinya, royalti lagu dari ke-14 layanan publik yang bersifat komersil tersebut akan ditarik, dihimpun dan didistribusikan pembayaran royalti kepada kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional [LMKN].

Lalu berapa besaran royalti yang harus dibayarkan pengelola 14 layanan publik yang bersifat komersil tersebut?

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari lmkn.id bagi pusat rekreasi di alam terbuka maupun pusat rekreasi di dalam ruangan yang menarik bayaran kepada pengunjungnya menggunakan tiket, dikenakan tarif royalti lagu dengan perhitungan harga tiket masuk x 1,3 persen x jumlah pengunjung x 300 hari x prosentasi penggunaan musik per tahun.

Baca Juga: Kunjungi Korban Bencana di NTT, Rian D'Masiv Sempat Nyanyikan Lagu 'Jangan Menyerah'

Khusus untuk pusat rekreasi di dalam ruangan yang tidak menggunakan tiket maka besarnya royalti lagu yang harus dibayarkan adalah Rp6 Juta pertahun.

Sementara itu, untuk tempat karaoke (rumah bernyanyi) rincian tarif royaltinya adalah sebagai berikut:

- Karaoke tanpa kamar (aula) Rp 20.000 per ruangan/hari

- Karaoke keluarga Rp 12.000 per ruangan/hari

- Karaoke eksekutif Rp 50.000 per ruangan/hari

- Karaoke kubus (booth) hak pencipta Rp 300.000 per kubus/tahun dan hak terkait Rp 300.000 per kubus/tahun.

Baca Juga: Diduga Kabar Penggeledahan KPK Bocor, Febri Diansyah: Jika Dibiarkan Terus, KPK Akan Semakin Terpuruk

Pembagian royaltinya 50% untuk Hak Pencipta dan 50% untuk Hak terkait.

Untuk gedung bioskop tarif royalti pencipta maupun untuk hak terkait lumpsum Rp 3,6 juta per layar dalam tiap tahunnya.

Adapun besaran tarif royalti lagu untuk nada tunggu telepon sebesar Rp100 ribu per sambungan telepon dan harus dibayarkan kepada pencipta dan pemilik hak terkait.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: jdih.setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler