Sejak Ditahan karena Kepemilikan Ganja, Anji Sudah Dikunjungi Berbagai Pihak

15 Juni 2021, 21:56 WIB
Anji ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kepemilikan ganja. /PMJ News

PR DEPOK - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat menahan Erdianto Aji Prihartanto/EAP (Anji) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Yang bersangkutan kami tahan di rutan Mapolres Jakbar," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 15 Juni 2021.

Anji ditahan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan ganja dengan sejumlah alat bukti seperti ganja dan hasil tes urine yang mengandung Tetrahydrocannabinol/THC (senyawa aktif yang terdapat pada tanaman cannabis/ganja).

Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM Cilacap 2021 untuk Dapatkan Bantuan BPUM Rp1,2 Juta

Ronaldo mengemukakan kondisi Anji sehat saat ditahan Polres Metro Jakarta Barat dan negatif Covid-19 dari tes usap antigen.

"Antigennya negatif, hasil PCR kami masih menunggu, karena sampelnya diambil dan masih menunggu dari lab," ujarnya.

Sejumlah pihak telah menjenguk Anji dalam tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

"Sudah ada yang menjenguk per kemarin itu kakak dari yang bersangkutan," pungkasnya.

Anji dinilai Polres Metro Jakarta Barat sangat kooperatif dalam pemeriksaannya dengan menunjukkan lokasi penyimpanan ganja di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Buntut Insiden Christian Eriksen, FIGC Inginkan Kursus Pertolongan Pertama untuk Pemain Liga Italia

"Jadi saya apresiasi yang bersangkutan sangat kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan penyidik," ujar Ronaldo.

Sebelumnya, Unit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji di sebuah studio musik miliknya di wilayah Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, 11 Juni 2021..

Hal ini dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari.

Dari penangkapan Anji ditemukan sejumlah barang bukti seperti ganja dari tangan tersangka. Kemudian, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menemukan lokasi penyimpanan barang bukti berupa ganja milik Anji di Bandung.

Baca Juga: 5 Tips Sederhana Gelar Pernikahan Saat Pandemi agar Tetap Meriah dan Bermakna

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo menyatakan beragam barang bukti ditemukan di lokasi penangkapan Anji.

"Barang bukti yang ada padanya adalah narkotik jenis ganja. Nanti akan saya sampaikan saat rilis termasuk barang bukti yang cukup beragam dan cukup banyak yang nanti kami akan rilis lengkap," katauya.

Anji ditangkap Polres Metro Jakarta Barat terkait konsumsi dan kepemilikan ganja.

"Yang bisa kami sampaikan saat ini bahwa inisial EAP atau AN itu adalah Erdian Aji Prihantanto alias Anji. Saya sampaikan dalam kesempatan yang awal ini kepada rekan-rekan media sekalian betul bahwa kami menangkap seorang musisi terkenal," ujar Ady.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler