PR DEPOK – Komedian Soleh Solihun menanggapi buku yang menjadi barang bukti penangkapan tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Soleh Solihun menilai jika dalam penggeledahan memang ditemukan barang bukti adalah narkoba termasuk ganjar maka wajar.
“Ketika ganja ditemukan di kediaman orang yang ditangkap aparat, bolehlah disebut barang bukti,” ucap Soleh Solihun sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @solehsolihun pada Kamis, 17 Juni 2021.
Baca Juga: Balas Sindiran Soal Otak Sudah Rusak dan Kusut, Habib Rizieq Lagi-lagi Nasihati Jaksa Penuntut Umum
Kemudian, Soleh Solihun melanjutkan rasa penasaran dengan dijadikanya buku soal ganja sebagai barang bukti.
“Tapi, kenapa buku tentang ganja juga disebut barang bukti?" tuturnya seraya bertanya.
Lantas, mantan jurnalis musik ini mengaku dirinya merasa heran dengan menjadikan buku tentang ganja sebagai barang bukti.
Pasalnya, menurut Soleh Solihun, yang menjadi pelanggaran hukum adalah mengonsumsi ganja bukan membaca buku tentang barang terlarang tersebut.
“Kan yang termasuk kategori pelanggaran hukumnya memakai ganja, bukan membaca buku tentang ganja,” kata Soleh Solihun mengakhiri cuitannya.
Dalam cuitannya, pria berusia 42 tahun ini tidak menjelaskan atau menyebutkan secara jelas soal menjadikan buku ganja yang dijadikan bukti dalam kasus penggunaan narkoba itu.
Kendati demikan, apabila dihubungkan apa yang dibicarakan Soleh Solihun, hal tersebut berkaitan dengan kasus yang tengah menimpa musikus Anji.
Diketahui bersama, pria bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto ini ditangkap dan sudah berstatus tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Beberapa barang bukti yang ditemukan polisi dan ditunjukkam Anji terkumpul hingga 30 gram ganja.
Selain itu, polisi juga menyita buku Hikayat Ganja milik Anji yang ditemukan di kediamannya.***