Pedangdut Saipul Jami Resmi Bebas dari Tahanan Lapas Cipinang: Kayak Orang Baru Bangun Tidur

3 September 2021, 07:50 WIB
Saipul Jamil bebas dari masa tahanan. /Karawangpost/Tangkap Layar YouTube Cobaz TV

PR DEPOK – Pedangdut Saipul Jamil dikabarkan bebas setelah menjalani masa hukuma pidana selama delapan tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, pada 2 September 2021 kemarin Saipul Jamil keluar dari Lapas Cipinang disambut oleh keluarga dan didampingi tim kuasa hukum.

Saipul Jamil mengatakan bahwa dirinya sangat senang dan merasa seperti orang yang baru terbangun dari tidur setelah keluar dari lapas tersebut.

Baca Juga: 5 Agen Pemain Sepak Bola Terbaik Saat Ini, Mulai dari Pini Zahavi hingga Jorge Mendes

“Perasaannya bahagia banget terus terang nyawa belum kumpul kayak orang baru bangun tidur, ngelindur gitu,” kata Bang Ipul sapaan akrab Saipul Jamil.

Mantan suami Dewi Perssik itu menuturkan bahwa menjalani hukuman penjara membuatnya sedikit trauma.

Meski begitu, dia mengatakan bahwa selama menjalani masa tahanan mendapatkan banyak pelajaran dan pengalaman yang berharga.

Tonny Nainggolan selaku Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang mengungkapkan bahwa selama menjalani masa kurungan, Saipul Jamil mendapatkan sebanyak 30 bulan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Baca Juga: 5 Hal yang Bisa Menyebabkan Gagal Seleksi Gelombang di Prakerja

Dia juga mengatakan bahwa Saipul Jamil selama dipenjara dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan dan warga binaan lainnya di lapas tersebut.

Untuk diketahui, pedangdut Saipul Jamil dijerat hukuman penjara atas dua kasus yang berbeda, yakni kasus pencabulan yang membuatnya dijerat hukuman tiga tahun penjara pada 2016 lalu.

Meski sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, permintaan tersebut ditolak, bahkan hukumanya diperberat menjadi lima tahun kurungan.

Di tengah kasus tersebut, dia pun terbukti melakukan suap kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sebesar Rp250 juta. Atas perbuatannya, Saipul Jamil dijatuhi hukuman tambahan tiga tahun penjara.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler