Meski Laporan Kasusnya Dicabut, Dinar Candy Masih Jadi Tersangka

22 September 2021, 19:45 WIB
Dinar Candy masih ditetapkan sebagai tesangka meski PB SEMMI cabut laporannya. /Instagram @dinar_candy

PR DEPOK - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) mencabut laporannya terhadap DJ Dinar Candy atas kasus dugaan pornografi.

Pencabutan laporan terhadap Dinar Candy dilakukan setelah kedua belah pihak menyepakati untuk mengambil jalan damai terkait kasus tersebut.

Dalam keterangannya pada Selasa, 21 Semptember 2021, Dinar Candy mengungkapkan bahwa yang terpenting baginya adalah untuk berdamai dengan pihak pelapor.

Baca Juga: Pernah Dikabarkan Dekat, Begini Tanggapan Harris Vriza tentang Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan

Sedangkan, untuk urusan hukum Dinar Candy lebih menyerahkan kepada pihak berwenang.

Dalam kesempatan itu pun ia mengaku tidak akan menghindar dan setiap proses hukum akan dilaluinya.

"Yang penting aku tuh gini ya, damai dulu dengan PB SEMMI, karena dia yang menuntut saya, yang penting saya clear dulu sama kakak-kakak ini. Dan kalau masalah hukum ke depannya gimana, aku sih ya hadapin aja gitu, mau bagaimana pun aku tidak akan menghindar," kata Dinar Candy sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Rabu, 22 September 2021.

Baca Juga: Middlemist Red, Bunga Langka yang Tumbuh Hanya di 2 Lokasi di Seluruh Dunia

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa meski pelapor telah mencabut laporannya, Dinar Candy masih menjadi tersangka atas kasus dugaan pornografi.

"Masih tersangka dia," kata Yusri Yunus.

Dia juga mengatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan pornografi Dinar Candy telah diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun dikembalikan ke pihak penyidik karena masih belum lengkap.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional Tahun 2022 Berjumlah 16 Hari, Berikut Rinciannya

"Jadi tahap 1 awal sudah kami kirimkan ke JPU, kemudian kemarin sudah ada perubahan berkas. Ada beberapa kekurangan sesuai permintaan JPU sudah kami lengkapi semua dan berkas sudah kami kirimkan ke JPU," ujarnya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler