Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional Tahun 2022 Berjumlah 16 Hari, Berikut Rinciannya

- 22 September 2021, 17:32 WIB
Ilustrasi daftar hari libur nasional 2022.
Ilustrasi daftar hari libur nasional 2022. /Pexels.com/olyakobruseva

PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan hari libur nasional tahun 2022.

Dalam penetapan tersebut, libur nasional tahun depan berjumlah 16 hari sementara cuti bersama baru akan ditetapkan nanti seiring dengan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," kata Muhadjir Effendy sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Rabu, 22 September 2021.

Baca Juga: Terakhir Hari ini! Status Kepesertaan Kartu Prakerja Gelombang 18 Bisa Dicabut Jika Tidak Lakukan Hal ini

Muhadjir Effendy juga menyampaikan bahwa kesepakatan penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Penetapan hari libur bersama itu diputuskan dalam Rapat Koordinator Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

Rapat yang berlangsung pada Rabu, 22 September 2021 siang itu diketahui juga dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Arti 'Evaluasi' di Kartu Prakerja Gelombang 21, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Adapun ke-16 hari libur nasional tahun 2022 yang telah ditetapkan pemerintah yaitu:

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x