PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan hari libur nasional tahun 2022.
Dalam penetapan tersebut, libur nasional tahun depan berjumlah 16 hari sementara cuti bersama baru akan ditetapkan nanti seiring dengan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," kata Muhadjir Effendy sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Rabu, 22 September 2021.
Muhadjir Effendy juga menyampaikan bahwa kesepakatan penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Penetapan hari libur bersama itu diputuskan dalam Rapat Koordinator Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
Rapat yang berlangsung pada Rabu, 22 September 2021 siang itu diketahui juga dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Arti 'Evaluasi' di Kartu Prakerja Gelombang 21, Simak Penjelasannya Berikut Ini
Adapun ke-16 hari libur nasional tahun 2022 yang telah ditetapkan pemerintah yaitu: