Terkait Pernikahan Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ketua Fatwa MUI: Tidak Ada Pembohongan Publik

10 Oktober 2021, 09:30 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar. /Instagram @lestykejora

PR DEPOK - Kisruh pernikahan siri Lesti Kejora dan Rizky Billar semakin memanas.

Rizky Billar dan Lesti Kejora bahkan telah dilaporkan ke pihak berwajib atas tuduhan melakukan pembohongan publik.

Pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora telah menjadi perbincangan hangat warganet sesaat diumumkan di hadapan publik.

Baca Juga: Ariel Tatum Ungkap Bagian Tubuh Pria Favoritnya, Ternyata Jawabannya Seperti Ini

Rizky Billar dan Lesti Kejora sempat bungkam saat mendapat tudingan miring dari warganet.

Hingga akhirnya keduanya buka suara secara eksklusif di salah satu stasiun TV swasta, bahwa pernikahan siri tersebut terjadi pada bulan April 2021.

Namun, pernyataan tersebut tidak mengurungkan niat pelapor untuk tetap melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Ketua Fatwa MUI, Asrorun Ni'am ikut memberikan tanggapannya terkait pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora yang semakin memanas.

"Akad yang pertama, jika terpenuhi syarat dan rukunnya, maka pernikahan sah, dengan kedudukan hukum secara syar'i," ucap Asrorun Ni'am dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Hitz Infotainment pada 10 Oktober 2021.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2021 Online Lewat HP, dan Syarat agar Siswa SD, SMP, SMA Dapat Bansos Rp4,4 Juta

Asrorun menjelaskan jika pernikahan tersebut sah secara syar'i dan keduanya sudah halal dan dikenai tanggung jawab sebagai suami dan juga istri.

Ia juga menjelaskan jika nantinya terjadi tajdidun nikah, maka hal tersebut tidak membatalkan keabsahan yang sebelumnya.

"Toh kemudian ada tajdidun nikah (pembaruan nikah) untuk kepentingan proses perolehan buku nikah, itu tidak menghapus keabsahan yang sebelumnya," jelasnya.

Ketua Fatwa MUI mengatakan pernikahan siri yang telah dilakukan, kemudian menikah lagi di hadapan petugas KUA, maka hal tersebut bukan kebohongan publik.

"Artinya begitu ada nikah siri kemudian nikah lagi di hadapan PPN itu bukan kebohongan publik," ungkapnya.

Asrorun menjelaskan tidak ada isu sama sekali dalam konteks fiqih dan Undang-Undang.

Baca Juga: Tangis Nagita Slavina Pecah usai Diberi Surprise oleh The Bumil's dan Keluarga Besarnya

"Jadi tidak ada isu sama sekali dalam kontek fiqihnya dan juga dalam konteks aturan Undang-Undang," tuturnya.

Ditanya lebih lanjut tentang kasus pernikahan Lesti dan Billar yang berujung pelaporan karena dianggap pembohongan publik, Asrorun menjawab tegas.

Ia menjelaskan jika hal tersebut tidak ada, tidak ada pembohongan publik.

"Nggak ada, kan itu justru menjadi bagian dari syiar, pernikahan itu salah satu sunahnya adalah mensyiarkan, makanya ada anjuran untuk walimah," ungkapnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Hitz Infotainment

Tags

Terkini

Terpopuler