Sambangi Polda Metro Jaya, Iwan Fals Laporkan 'KS' Atas Kasus Dugaan Ini

4 November 2021, 17:49 WIB
Iwan Fals sambangi Polda Metro Jaya. /Instagram/@iwanfals

PR DEPOK – Belum lama ini musisi legendaris Iwan Fals menyambangi Polda Metro Jaya.

Iwan Fals mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka melayangkan laporan dugaan pencemaran nama baik kepada seseorang dengan inisial KS pada Kamis,4 November 2021.

Lebih lanjut, Iwan Fals mengatakan penjelasan lebih detail akan diungkapkan oleh pengacaranya.

“Terkait pencemaran nama baik. Ada anak-anak saya sama rekan OI. Sementara itu saja, saya menemani istri, lebih detail ke pengacara,” ungkap Iwan dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih dan Lihat Apa yang Dikatakan Topi Favorit Tentang Kepribadian Anda

Kuasa hukum Iwan Fals, Ikhsan mengungkapkan bahwa dirinya mewakili kliennya untuk melayangkan laporan dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik via media elektronik.

Ikhsan menjelaskan laporan ini dilayangkan berkaitan dengan adanya fitnah atau berita tidak benar yang pada media elektronik.

“Laporan ini terkait adanya fitnah atau berita tidak benar yang ditayangkan dalam media elektronik, termasuk YouTube dan salah satu kanal tv oleh oknum yang saya sebut berinisial KS,” jelas Ikhsan.

Baca Juga: 5 Mitos Umum tentang Kopi, Nomor 3 Paling Familiar

Ikhsan sendiri belum mau membagikan ke awak media mengenai informasi secara rinci tentang sosok KS yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Akan tetapi Ikhsan hanya sedikit memberi petunjuk bahwa laporan ini masih ada hubungannya dengan ormas Orang Indonesia (OI).

“Laporan pidana ini kita tidak akan dibuka ke publik, siapa nama terlapor tapi memang permasalahan ini masih terkait OI,” jelasnya.

Baca Juga: Dikabarkan Balikan dengan Haviza Devi Anjani, Begini Penjelasan Harris Vriza

Adapun laporan yang dilayangkan Iwan Fals sudah didapatkan pihak kepolisian.

Laporan milik Iwan Fals sudah teregistrasi dengan nomor laporan STTLP/B/5511/11/II/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 November 2021.

Sementara itu mengenai pasal yang dikenakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE dan pasal 310, 311 KUHP tentang penghinaan dan fitnah.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler