Olivia Nathania Upayakan Penangguhan Penanganan, Kuasa Hukum: Kami Ada Jaminan dari Nia Daniaty

12 November 2021, 14:55 WIB
Olivia Nathania usai keluar dari ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya, Kamis 11 November 2021 /DOK. PMJ News

PR DEPOK – Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina tengah mengupayakan penangguhan penahanan kepada kliennya.

Olivia Nathania ditahan pihak kepolisian terkait kasus penipuan CPNS Fiktif.

Susanti menyebut bahwa Olivia Nathania tidak akan melarikan diri dan itu dijaminkan oleh orang tuanya, Nia Daniaty.

Baca Juga: Butuh Pemain Muda, Thomas Tuchel Akan Datangkan Bek Berusia 23 Tahun Januari Mendatang

“Kami ada jaminan juga dari orangtuanya, yakni Nia Daniaty bahwa Oi tidak akan melarikan diri,” kata Susanti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Jumat, 12 November 2021.

Lebih lanjut, Susanti mengatakan bahwa dalam surat permohonan penangguhan penahanan yang diberikan ke penyidik pada Kamis, 11 November 2021 malam, Olivia Nathania mengajukan untuk menjadi tahanan kota.

Akan tetapi, Susanti menyebut bahwa keputusan menjadikan Olivia Nathania sebagai tahanan kota akan ditentukan pihak penyidik.

Baca Juga: Ducati Akui Tak Pernah Beri Pernyataan Insiden WSBK Mandalika, Gubernur NTB: Hati-hati Memviralkan Sesuatu

“Kita minta agar menjadi penahanan kota saja. Namun kembali lagi, sebab prosesnya kan di kepolisian ya, nanti penyidik yang menentukan,” tuturnya.

Adapun keputusan Olivia Nathania  untuk menjadi tahanan kota disebut Susanti bukan tanpa alasan.

“Alasannya pertama karena dia kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Kemudian yang kedua, kondisi kesehatan dari Oi sendiri kan kurang sehat, sedang dalam pengobatan juga ke rumah sakit, ini yang menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Baca Juga: Ikut Sindir Puan Maharani yang Tanam Padi Saat Turun Hujan, Fadli Zon: Belum Belajar Pencitraan 4.0?

Sebelumnya, anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus penipuan dengan modus perekrutan CPNS Fiktif pada Selasa, 9 November 2021 lalu.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Olivia Nathania kini menjalani pemeriksaan.

“Iya kemarin hasil gelar sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Jerry Siagian.

Baca Juga: Persiraja Banda Aceh Bertekad Tampil Lebih Baik pada Seri Ketiga BRI Liga 1 Indonesia 2021

Olivia Nathania kemudian langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama 9 jam.

Pada pukul 20.18 WIB, Olivia Nathania terlihat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan memakai baju tahanan berwarna oranye dengan tangan yang ditutupi kain hitam.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut bahwa Olivia Nathania akan ditahan selama 20 hari.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Janji Tak Bawa TNI ke Ranah Sipil, Begini Tanggapan Mardani Ali Sera

“Iya kita lakukan penahanan selama 20 hari,” ucapnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler