Kembali Dipanggil Polda Metro Jaya untuk Jalani Pemeriksaan, Gisel: Ada Kekhawatiran, Buka Memori Lagi

10 Desember 2021, 17:45 WIB
Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel. /Instagram @gisel_la/

PR DEPOK - Gisella Anastasia atau Gisel kembali diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 10 Desember 2021.

Agenda pemeriksaan kali ini yakni untuk meminta keterangan tambahan yang diperlukan oleh penyidik terkait kasus video asusila yang menyeret nama penyanyi jebolan Indonesian Idol itu.

Meski menghabiskan waktu yang tidak sebentar, Gisel berkomitmen untuk mengikuti rangkaian pemeriksaan yang telah dijadwalkan.

Baca Juga: Tiara Marleen Ragu Gala Sky Merupakan Anak dari Bibi Ardiansyah, Netizen Banyak yang Naik Pitam

"Pokoknya kita kooperatif saja. Kita datang hari ini untuk berita acara pemeriksaan, dengan hati yang tetap lapang"

"Tetap sabar ya, damai sajalah untuk jalaninya, mengikuti prosesnya saja. Kan kita tetap berharap saja yang paling baik," tutur Gisel dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Di sisi lain, Gisel sempat merasa khawatir lantaran harus kembali berurusan dengan polisi.

Baca Juga: 5 Makanan Berikut Ini Dapat Meningkatkan Penglihatan Mata

Terlebih kasus tersebut sempat mandek sejak dia ditetapkan sebagai tersangka.

"Pasti dong ada kekhawatiran, tambahan apalagi nih? Membuka memori lagi, semuanya itu kan butuh energi harus dijalani"

"Pokoknya kita tetap kooperatif, sekitar kurang lebih 12 pertanyaan yang sudah ditandatangan. Ke depannya bila ada panggilan kita akan kooperatif dan hadir," tuturnya.

Baca Juga: Banyak Turunkan Pemain Muda, Ralf Rangnick: Tugas Saya Adalah Mengembangkannya

Dalam kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut bahwa pemanggilan Gisel dilakukan berdasarkan petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan tambahan ini dilakukan atas petunjuk dari jaksa terkait berkas perkara yang dianggap ada yang belum lengkap dan ada yang belum penuhi unsur secara materil yang perlu dilengkapi penyidik," ujar Zulpan.

Sebelumnya, Gisel ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020 terkait beredarnya video asusila.

Baca Juga: Butuh Gelandang Bertahan Baru, Thomas Tuchel Pertimbangkan Pemain Andalan Real Madrid

Selain Gisel, polisi juga menetapkan status yang sama terhadap pria dalam video tersebut yakni Michael Yukinobu De Fretes.

Pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka yakni tindak pidana pornografi yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler