PR DEPOK - Kasus penyebaran video syur antara Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu) terus bergulir.
Muhammad Nurfajar (MN) dan Priyo Pambudi (PP) menjadi terdakwa pada kasus tersebut.
Persidangan memvonis 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta untuk terdakwa.
“Bahwa majelis hakim memvonis klien kami bersalah karena melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang tentang ITE. Sudah diputus hari ini 9 bulan penjara,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Roberto Sihotang pada Selasa, 13 Juli 2021.
Dijelaskan oleh Roberto bahwa Gisel lah yang merupakan pikah pertama penyebar video syur tersebut.
Hal tersebut berdasarkan fakta yang terungkap pada persidangan sebelumnya.
“Terbukti memang di persidangan, pertama kali yang mengupload video itu Gisel. Lalu, Gisel juga yang pertama kali mengirimkan video itu ke Nobu,” kata Roberto seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.
Baca Juga: 5 Tips Hindari Kacamata Berembun Saat Memakai Masker