Adanya Video Intim Lainnya dari Gisel dan Nobu, Pengacara: Dilakukan di Palembang dan Surabaya

- 14 Juli 2021, 10:47 WIB
Gisella Anastasia atau Gisel.
Gisella Anastasia atau Gisel. /Instagram/gisel_la

PR DEPOK - Kasus penyebaran video syur antara Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu) terus bergulir.

Muhammad Nurfajar (MN) dan Priyo Pambudi (PP) menjadi terdakwa pada kasus tersebut.

Persidangan memvonis 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta untuk terdakwa.

Baca Juga: Jepang Evakuasi Warganya dari RI Demi Keselamatan, Iwan: Memalukan! Penanganan Covid-19 Dianggap Membahayakan

“Bahwa majelis hakim memvonis klien kami bersalah karena melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang tentang ITE. Sudah diputus hari ini 9 bulan penjara,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Roberto Sihotang pada Selasa, 13 Juli 2021.

Dijelaskan oleh Roberto bahwa Gisel lah yang merupakan pikah pertama penyebar video syur tersebut.

Hal tersebut berdasarkan fakta yang terungkap pada persidangan sebelumnya.

“Terbukti memang di persidangan, pertama kali yang mengupload video itu Gisel. Lalu, Gisel juga yang pertama kali mengirimkan video itu ke Nobu,” kata Roberto seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Baca Juga: 5 Tips Hindari Kacamata Berembun Saat Memakai Masker

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x