PR DEPOK - Setelah Rizky Nazar ditangkap polisi dan resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kini pihak keluarga mengajukan permohonan untuk rehabilitasi terkait kasus yang dialami Rizky Nazar.
Hal tersebut (permohonan rehabilitasi) dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Untuk tersangka Rizky Nazar saat ini pihak keluarganya mengajukan rehabilitasi," kata Endra Zulpan, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Kamis 16 Desember 2021.
Menurut Endra Zulpan, soal permohonan itu pihaknya belum bisa memastikan. Namun pihaknya akan melakukan asesmen.
"Penyidik tengah melakukan asesmen terkait dengan permohonan rehabilitasi tersebut," ujarnya.
Setelah memenuhi ketentuan dan harus direhabilitasi, tentunya pihak penyidik akan menyampaikan penjelasan lebih lanjut.
"Jika nanti dikabulkan oleh penyidik atau dipenuhi tentunya nanti akan kita arahkan untuk rehabilitasi," jelasnya.
Sebelumnya, artis Rizky Nazar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Bahkan dikabarkan, saat ditangkap polisi, ia (Rizky Nazar) didapati sedang mengkonsumsi narkoba jenis ganja tersebut.
"Penyidik telah menetapkan saudara Rizky Nazar, usia 25 tahun sebagai tersangka," ucap Endra Zulpan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeran beberapa judul snetron ini mengakui bahwa dirinya mengonsumsi ganja untuk membantunya agar mudah tidur.
"Dia untuk konsumsi sendiri, alasannya untuk membantu atau memudahkan dirinya tidur," kata Endra Zulpan. ***