PR DEPOK – Pihak kepolisian telah menetapkan Rizky Nazar sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Saat Rizky Nazar ditangkap, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa dua bungkus ganja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa ganja yang ditemukan di kediaman Rizky memiliki berat 0,36 gram dan 0,61 gram.
Baca Juga: Laura Anna Meninggal Dunia, Denny Sumargo: Setiap yang Diundang, Pulang-pulang...
“Pada saat itu diamankan barang bukti ada dua bungkus. Pertama narkotika jenis ganja berisi 0,36 gram dan dan bungkus kedua ganja dengan berat 0,61 gram,” kata Zulpan dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Rabu, 15 Desember 2021.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa pihaknya masih menelusuri asal ganja yang dipakai oleh Rizky Nazar.
Berdasarkan pemeriksaan terakhir, penyidik menyebut bahwa Rizky Nazar membeli barang haram tersebut dari seseorang bernama Ipang.
Baca Juga: Laura Anna Meninggal Dunia Hari Ini, Syifa Hadju: Kamu Udah Gak Ngerasain Sakit Lagi
Zulpan mengatakan bahwa kini Ipang telah masuk ke dalam DPO dan tengah diburu oleh pihak kepolisian.