PR DEPOK - Rizky Nazar kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Terkait penetapan Rizky Nazar sebagai tersangka, telah dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Sebelumnya, Rizky Nazar telah ditangkap oleh pihak kepolisian dengan barang bukti ganja.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Cara Anda Memegang Pulpen Tunjukkan Kepribadian yang Sebenarnya
Rizky Nazar ditangkap saat sedang berada di Jalan Munggang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Penangkapan Rizky Nazar terjadi pada Senin, 13 Desember 2021 di kediamannya.
Kabar penangkapan Rizky Nazar ini tentunya mengejutkan dunia hiburan Tanah Air.
"Penyidik telah menetapkan saudara Rizky Nazar, usia 25 tahun sebagai tersangka," ucap Zulpan dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Rizky Nazar Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara, Kekasih Syifa Hadju Ngaku Belum Lama Pakai Ganja
Setelah melewati pemeriksaan, Rizky Nazar mengaku bahwa dirinya mengonsumsi ganja.