Rizky Nazar Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara, Kekasih Syifa Hadju Ngaku Belum Lama Pakai Ganja

- 15 Desember 2021, 16:39 WIB
Rizky Nazar terancam hukuman 4 tahun penjara karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja.
Rizky Nazar terancam hukuman 4 tahun penjara karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja. /Tangkap layar Instagram @rizkynazar20

PR DEPOK - Rizky Nazar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kekasih Syifa Hadju itu terancam hukuman 4 tahun penjara akibat tindakannya menggunakan ganja.

Baca Juga: Pemerintah Kamboja Mendeteksi Kasus Pertama Varian Omicron di Negaranya

"Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah (Pasal) 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E. Zulpan, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Sementara itu, menurut pengakuan Rizky Nazar, ia belum lama memakai narkotika jenis ganja tersebut.

Diungkap Zulpan, aktor berusia 25 tahun itu menggunakan ganja lantaran susah tidur.

Baca Juga: Terkait Pemindahan Makam Vanessa Angel, Doddy Sudrajat: Itu Sudah Pasti

Akui pria yang akrab disapa Iki itu, ia merasa lebih mudah tidur setelah menggunakan ganja.

"Menurut pengakuan dan juga pemeriksaan yang dilakukan penyidik, ini baru (pakai) ya. Baru mengenal ganja ini, sebelumnya tidak. Alasannya karena susah tidur katanya. Dengan menggunakan ganja ini membantunya untuk mudah tidur," katanya menjelaskan.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x