Berharap Usaha Karaoke Bisa Beroperasi Normal, Inul Daratista ke Luhut: Biar Karyawan Kerja Tanpa Potong Gaji

9 Maret 2022, 13:55 WIB
Pedangdut sekaligus pengusaha, Inul Daratista. /Instagram @inul.d

PR DEPOK - Pedangdut sekaligus pengusaha Inul Daratista memohon kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan agar mengembalikan jam operasional karaoke seperti semula.

Inul Daratista sebagai pengusaha tempat karaoke berharap agar jam operasional usahanya bisa kembali tutup pukul 12 malam.

Harapan itu disampaikan Inul melalui akun Instagram pribadinya @inul.d.

Baca Juga: Kian Terisolasi dari Dunia, Rusia Kini Jadi Negara 'Kasta Terendah' akibat Invasi ke Ukraina

"Bapak Luhut yang saya hormati, kalau boleh saya sebagai rakyat jelata masih ada jeritan hati mewakili para pengusaha karaoke keluarga sehat Inul Vizta dkk, berharap juga agar izin operasional dikembalikan lagi di jam semula, kalau boleh tutupnya jam 12 malam," ujar Inul Daratista seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com.

Inul Daratista mengaku karyawannya selama pandemi Covid-19 bekerja mengalami potongan gaji.

"Biar bisa berjuang dan bernapas tidak sesak lagi, untuk tetap buka dan karyawan kerja tanpa harus potong gaji," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky Dilema dengan Tuntutan Baru Rusia untuk Akhiri Perang

Oleh karenanya, Inul Daratista berharap agar curahan hatinya bisa didengar Luhut.

Dia juga berharap agar Luhut selalu diberikan kesehatan.

"Semoga suara saya didengar ya pak, alangkah bahagianya jika ini bisa jadi perhatian khusus, semoga sehat selalu Bapak Luhut," ujar Inul Daratista.

Baca Juga: Apa Itu Bansos PBI? Simak Pengertian dan Cara Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Sebelumnya, pemerintah memutuskan bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan itu berlaku bagi mereka yang sudah divaksin lengkap.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Rekomendasi 7 Drakor yang Bikin Semangat dan Menginspirasi Seperti Twenty Five Twenty One

Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali mengatakan hal itu diputuskan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Luhut memastikan kebijakan yang diambil pemerintah diberlakukan atas dasar masukan para ahli di bidangnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler