Usut Aliran Dana Penipuan Quotex yang Menjerat Doni Salmanan, Polri Periksa Dinan Fajrina

11 Maret 2022, 12:02 WIB
Polisi mengungkap perkembangan kasus penipuan Quotes yang menjerat Doni Salmanan, dengan memeriksa Dinan Fajrina. /instagram@donisalmanan/

PR DEPOK – Kasus penipuan berkedok investasi Quotex yang menjerat nama trader kawakan Doni Salmanan memasuki babak baru.

Diketahui, isteri Doni Salmanan Dinan Fajrina pun akan dipanggil oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri setelah sang suami resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 11 Maret 2022 Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Dinan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Sifat dan Tanda-Tanda Zodiak Taurus yang Harus Kamu Ketahui, Pasangan Setia yang Tak Suka Basa-basi

Pemanggilan Dinan diketahui sebagai upaya penyidik untuk menelusuri aliran dana terkait kasus yang menjerat sang suami.

“Iya, jadi terkait tindak pidana pencucian uang artinya semua aliran dana yang diberikan dari tersangka kepada siapapun atau kepada keluarga orang lain akan diusut, dana yang bersumber dari tindak pidana,” kata Ahmad.

Doni Salmanan sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Baca Juga: Mobil Daus Mini Diberhentikan Tim Patroli Pihak Kepolisian, Kasat Lantas: Ancaman Kurungan Satu Bulan

Sebelum penetapan tersangka itu disematkan padanya, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan lebih kurang selama 13 jam.

Meski berstatus tersangka, Doni Salmanan tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan yang akan diambil oleh pihak berwajib.

Dia pun percaya bahwa penyidik akan berlaku adil dalam memproses kasus yang tengah menjerat namanya itu.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Tolak Dipanggil Tante dan Emak-emak: Ngerasa Kaya Kaget

“Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses seadil-adilnya,” ujar Doni.

Berdasarkan kasus tersebut, Doni sendiri dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan tuntutan 6 tahun penjara.

Tidak hanya itu, crazy rich asal Kabupaten Bandung tersebut juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan tuntutan masa kurungan 4 tahun penjara.

Baca Juga: Cegah Ledakan Penyakit Baru, WHO Sarankan Ukraina Hancurkan Patogen dan Racun di Laboratorium

Di lain sisi, Doni Salmanan juga dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, pada kasus yang menjerat nama trader Doni Salmanan, polisi setidaknya telah meminta keterangan dari tujuh orang saksi, dikutip dari PMJ News lainnya.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler