PR DEPOK – Baru-baru ini, mobil komedian Daus Mini diberhentikan oleh pihak kepolisian yang sedang patroli.
Adapun mobil Daus Mini diberhentikan pihak kepolisian karena kedapatan menggunakan sirine dan strobo.
“Tadi malam sekira pukul jam dua dini hari, patroli presisi dan Polres Metro Depok melaksanakan patroli, jadi ditemukan kendaraan pribadi (mobil Daus Mini) yang menggunakan sirine dan strobo,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Jhoni Eka Putra, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari YouTube HITS INFOTAINMENT, 11 Maret 2022.
Dikarenakan mobil Daus Mini menggunakan sirine dan strobo, pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan.
“Nah terkait dengan ini dilakukan pemeriksaan, karena ini tidak sesuai dengan peruntukan, “ ujarnya.
Pihak kepolisian menjelaskan jika sirine dan strobo hanya diperuntukan bagi instansi yang berwenang dan kendaraan yang diprioritaskan.
Baca Juga: Facebook dan Twitter Izinkan Postingan yang Menyerukan Kematian Presiden Rusia Vladimir Putin
“Kalau misalkan sirine dan strobo itu kan sudah jelas, dalam Undang-Undang Pasal 287 ayat 4 itu hanya berlaku untuk kendaraan dinas, seperti TNI Polri dan kendaraan-kendaraan yang diprioritaskan,” ujarnya.