PR DEPOK - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baru-baru ini memberikan sanksi teguran pada acara infotaiment "Rumpi No Secret" yang disiarkan di saluran televisi Trans TV.
Keputusan tersebut dibuat karena program "Rumpi No Secret" dinilai KPI telah melanggar ketentuan yang telah diberlakukan, yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Episode yang diketahui melanggar P3SPS tersebut adalah ketika membahas konflik rumah tangga aktor Daus Mini dan mantan istri, Yunita Lestari.
Informasi itu disampaikan oleh KPI melalui situs resmi Komisi Penyiaran Indonesia (Lembaga Negara Independen) pada Kamis, 8 April 2021 kemarin.
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kepada program siaran "Rumpi No Secret" yang ditayangkan Trans TV," demikian keterangan yang disampaikan KPI dalam unggahannya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Ketentuan P3SPS yang diketahui dilanggar oleh program "Rumpi No Secret" adalah soal kewajiban menghormati hak privasi dan perlindungan terhadap anak dalam isi siarannya.
Teguran pertama yang dilayangkan KPI tersebut bermula dari episode "Rumpi No Secret" saat mewawancarai Yunita Lestari, atau mantan istri dari aktor Daus Mini.