Aset Senilai Puluhan Miliar Milik Indra Kenz Disita Petugas

13 Maret 2022, 15:00 WIB
Tersangka kasus binary option Binomo, Indra Kenz. /Tangkapan layar YouTube feni rose official

PR DEPOK – Kasus penipuan berkedok trading yang menjerat nama Indra Kenz kini tengah ramai diperbincangkan.

Bukan tanpa sebab, melalui trading tersebut crazy rich asal Medan tersebut berhasil meraup puluhan miliar rupiah dalam waktu yang terbilang cukup singkat.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Minggu, 13 Maret 2022, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menyita aset milik Indra Kenz yang mencapai Rp43,5 miliar.

Baca Juga: Said Didu Heran, Firli Bahuri Justru Hormati Putusan MA Soal Vonis Hukuman Edhy Prabowo: Harusnya Kecewa

“Total nilai aset yang disita milik IK (Indra Kenz) adalah Rp43,5 miliar,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

Dia menerangkan bahwa aset-aset yang telah disita penyidik berupa mobil Tesla, Ferarri, dua bidang tanah di Sumatra Utara, dan satu unit rumah di Medan Timur.

Lebih lanjut, penyidik saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Sempat Klaim Tampil di Paris Fashion Week, Shandy Pemilik MS Glow Minta Maaf: Saya Hanya Manusia Biasa

Dia menambahkan bahwa hal tersebut sengaja dilakukan agar dapat memudahkan untuk melakukan penelusuran aliran dana dari hasil trading Binomo tersebut.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka terkait beberapa dugaan kasus seperti judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.

Atas kasus tersebut, crazy rich asal Medan itu dijerat penyidik dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Waspada Penyadapan WhatsApp, Begini Cara Mencegah agar Tidak Diretas

Sementara itu, dengan adanya kasus yang menjerat Indra Kenz, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto meminta bahwa laporan terkait nama Indra Kenz di Polda Metri agar dialihkan ke Bareskrim Polri.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler