Selain Hilangkan Barang Bukti, Isi Rekening Indra Kenz Hanya Tersisa Rp1,8 Miliar

18 Maret 2022, 09:25 WIB
Indra Kenz menghilangkan barang bukti berupa handphone dan komputer miliknya, serta uang di rekeningnya hanya tersisa Rp1,8 miliar. /Instagram.com/@indrakenz.

PR DEPOK- Bareskrim Polri mengungkapkan tersangka kasus investasi bodong Binimo, Indra Kenz, telah menghilangkan barang bukti.

Adapun barang bukti yang dihilangkan tersebut berupa laptop dan ponsel milik Indra Kenz.

“Dia (Indra Kenz) menghilangkan barang buktinya,” ujar Whisnu Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, pada Kamis 17 Maret 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Kenapa Saat Malam Nisfu Syaban Disarankan Membaca Surat Yasin 3 Kali? Simak Penjelasan Maknanya

“Mau diambil (ponsel) dia hilang katanya. Dia tidak ada handphone-nya lah. Komputernya hilang lah. Kalau handphone-nya ada kan bisa keliatan tuh sama monitornya,” sambungnya.

Selain menghilangkan barang bukti, Whisnu juga menduga Indra Kenz juga telah memindahkan uang dari rekeningnya.

Pasalnya pada saat pemeriksaan, jumlah uang di rekening Indra Kenz hanya tersisa Rp1,8 miliar.

Baca Juga: Perang Hari ke-23 Rusia-Ukraina: 80 Persen Perumahan Mariupol Hancur, China Kritik NATO

“Pada saat kami mau sita, dia (Indra Kenz) kan rekeningnya udah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. Udah dipindahin,” ungkap Whisnu.

Oleh karenanya, Whisnu mengatakan pihak kepolisian meminta bantuan PPATK untuk menelusuri aliran dana Indra Kenz.

“Nah ini kami lagi minta bantuan PPAT buat melacak rekeningnya ke mana aja. Kami enggak bisa buka rekeningnya kan yang bisa PPATK. Nanti dari PPATK kami dapat tuh transaksinya ke mana ke mana, lalu kami cek,” jelasnya.

Baca Juga: Kemenag Rilis HajiPintar, Aplikasi Daftar Haji Secara Online bagi Calon Jemaah

Sebagaimana diketahui, Indra Kenz saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (hoaks) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama.

Setutut dengan kasus ini, penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz, seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler