Akun Medsos Kena Hack, Pesinetron 'Ikatan Cinta' Kevin Hillers Lapor ke Polda Metro Jaya

18 Juni 2022, 12:13 WIB
Akun media sosial (medsos) miliknya terkena hack, pesinetron 'Ikatan Cinta' Kevin Hillers lapor ke Polda Metro Jaya. /PMJ News/ Fajar.

PR DEPOK - Perbuatan oknum yang tak bertanggungjawab terhadap berbagai jenis akun media sosial (medsos), seperti hack, kerap dialami banyak orang.

Seperti halnya yang alami oleh Kevin Hillers, salah seorang pemeran dalam sinetron 'Ikatan Cinta'. Akun medsosnya dikabarkan terkena hack oleh oknum tak bertanggungjawab.

Akhirnya, Kevin Hilller pun mendatangi Polda Metro Jaya, guna melaporkan akun medsosnya yang kena hack, pada Jumat 17 Juni 2022 kemarin.

Baca Juga: Usai Dinyatakan Bersalah atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Amber Heard Akui Masih Mencintai Johnny Depp

Ia dan kuasa hukumnya, Deka Saragih, melaporkan hal itu dengan dugaan tindak pidana ilegal akses terhadap akun medsos miliknya.

“Agenda kita hari ini mau bikin LP (laporan polisi) dengan adanya dugaan ilegal akses ke salah satu medsosnya Pak Kevin,” kata Deka Saragih.

Deka Saragih pun menjelaskan kronologi ilegal akses (hack) yang dialami kliennya sejak akhir April 2022 lalu.

Baca Juga: 5 Penyebab Umum Peserta Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 33

Hal itu diketahui oleh Kevin Hillers, bahwa data di akun medsos miliknya sudah banyak yang berubah, akibat digunakan oleh pihak lain.

“April itu masih bisa diakses, masih bisa nempel di HP Pak Kevin," ujar Deka Saragih.

"Hanya saja identitas (akun) Kevin Hillers sudah bukan dirinya lagi. Serta alamat email dan nomor telepon berubah,” tuturnya menambahkan.

Baca Juga: PKH Tahap 2 Cair hingga Akhir Juni 2022, Simak 7 Kriteria Penerima Bansos dan Besaran Dana yang Diterima

Kini, akun medsos milik Kevin Hillers bahkan sudah tidak bisa diakses atau digunakan lagi.

Berdasarkan kejadian tersebut, Kevin Hillers dan kuasa hukumnya melapor ke Polda Metro Jaya dengan laporan ilegal akses.

Pelaporan ini sesuai dengan Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kata Deka Saragih. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler