Rizky Billar Minta Maaf dan Tulis Janji, Lesti Kejora Ungkap Alasan Cabut Laporan KDRT yang Dialaminya

14 Oktober 2022, 14:50 WIB
Lesti Kejora tak peduli ditinggal penggemar usai bebaskan Rizky Billar. //tangkapan layar YouTube Intens Investigasi dan Instagram @lestikejora

PR DEPOK – Pedangdut Lesti Kejora akhirnya mencabut laporan KDRT yang dialaminya terhadap pelaku, Rizky Billar yang merupakan suaminya.

Pencabutan laporan tersebut dilakukan Lesti Kejora dengan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, hari ini.

Lesti Kejora mencabut laporannya dengan alasan Rizky Billar sudah mengakui kesalahannya, juga telah meminta maaf untuk tidak mengulanginya lagi.

Baca Juga: Pastikan Rizky Billar Takkan Ulangi KDRT, Lesti Kejora: kalau Terjadi Lagi, Dede Berhak Buat Laporan Kembali

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari kepri.antaranews.com, Lesti kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan atas kasus KDRT yang dialaminya dengan pelaku Rizky Billar, suaminya, Jumat, 14 Oktober 2022.

Hal yang menjadi dasar pertimbangan bagi Lesti dalam mencabut laporannya karena Rizky Billar adalah bapak dari anaknya.

Diungkapkan juga oleh Lesti Kejora, Rizky Billar sudah meminta maaf kepada dirinya dan keluarga terutama kepada orangtua penyanyi dangdut itu.

Baca Juga: PKH Tahap 4 Kapan Cair? Catat Jadwal Pencairannya dan Cara Cek Daftar Penerima

Tak hanya itu, Lesti Kejora juga mengungkapkan jika ia dan keluarganya telah memaafkan Rizky Billar, juga berharap kejadian serupa tak akan pernah terulang.

Lesti sangat mengapresiasi kerja kepolisian yang cepat merespon laporannya meskipun laporan tersebut akhirnya dicabut.

Rizky Billar menurut Lesti sudah berjanji secara tertulis untuk tidak mengulangi tindakan kekerasan kepadanya serta meminta maaf kepada orangtuanya.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari babel.antaranews.com, Lesti Kejora mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya Rizky Billar di tempat kediaman mereka berdua di Cilandak, Jakarta Selatan, 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari.

Baca Juga: Ini Cara Pinjam Uang KUR BRI 2022 Online Lewat HP, Bisa Dapat Rp50 Juta

Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya dengan cara mendorong dan membanting Lesti ke kasur serta mencekik lehernya hingga terjatuh ke lantai.

Atas peristiwa tersebut, Lesti Kejora akhirnya melakukan pelaporan ke kepolisian dan sempat dirawat di sebuah rumah sakit.

Pasal yang dikenakan terhadap Rizky Billar adalah Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari jogja.antaranews.com, sebelumnya, Philipus Sitepu, kuasa hukum Rizky Billar mengatakan sudah ada kesepakatan damai antara kliennya dengan Lesti Kejora terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini yang dilakukan pada Kamis, 13 Oktober 2022 tengah malam.

Baca Juga: Lesti Kejora Akhirnya Cabut Laporan KDRT di Polres Metro Jaksel, Ini Alasannya Memaafkan Rizky Billar

Perdamaian yang mereka buat ini sudah disampaikan ke pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan, dan keduanya juga sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum terkait kasus ini.

Mereka meminta kepada pihak kepolisian agar menyelesaikan kasus ini dengan restorative justice.

Hal ini dikarenakan mereka sudah saling memaafkan dan akan membina hubungan yang lebih baik, serta sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini.

Harapan Philipus agar kiranya kliennya Rizky Billar untuk dikeluarkan dari tahanan karena sudah ada kesepakatan damai antara pelapor Lesti Kejora dan terlapor suaminya sendiri.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler