Pegawai Kementerian Luar Negeri Korsel Ketahuan Jual Topi Milik Jungkook BTS dan Dihargai Rp100 Juta

20 Oktober 2022, 10:23 WIB
Pegawai Kementerian Luar Negeri Korsel Kepergok jual topi milik Jungkook BTS /Allkpop

PR DEPOK- Baru-baru ini warganet dikejutkan dengan kabar seseorang yang diduga sebagai pegawai di Kementerian Luar Negeri Korea Selatan yang ketahuan mencoba jual topi milik Jungkook BTS.

Topi Kangol berwarna hitam milik Jungkook BTS ini terdaftar di situs perdagangan pada tanggal 17 Oktober 2022 dan dijual dengan harga 10 juta KRW atau sekitar Rp100 juta.

"Ini adalah bucket hat Kangol yang dipakai Jungkook BTS. Kondisinya masih bagus, ini adalah sesuatu yang tidak ternilai yang tidak bisa didapatkan dengan uang. Dia adalah penyanyi yang terkenal secara global, jadi saya prediksi nilainya akan naik," tulisnya di caption situs dagang.

Baca Juga: Lirik Lagu No Celestial - LE SSERAFIM dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Allkpop, dalam caption, sang penjual menyebut dirinya merupakan pejabat pemerintah yang bekerja di Kementerian Luar Negeri.

Tak hanya itu, dia juga melampirkan ID pekerjanya sebagai bukti kuat dalam memasarkan topi Kangol milik penyanyi Jungkook BTS.

Dalam foto ID tersebut sosok penjual topi Kangol milik Jungkook BTS terungkap sebagai 'pegawai negeri' yang mana dia terlibat langsung membantu pekerjaan dari pejabat publik.

Baca Juga: Tak Perlu Punya Rekening Bank Himbara, BSU 2022 Mulai Disalurkan Lewat Kantor Pos Hari Ini

Lebih lanjut, OP (penjual) menjelaskan bahwa Jungkook BTS meninggalkan topi Kangol hitam itu di ruang tunggu tahun lalu saat BTS melakukan kunjungan ke departemen paspor untuk membuat paspor diplomatik.

Karena Jungkook BTS tidak berupaya mencari barangnya yang hilang selama kurun waktu enam bulan. Makan OP mengklaim sudah menjadi miliknya.

"Tidak ada panggilan telepon atau kunjungan selama enam bulan untuk mencari barang tersebut bahkan setelah barang itu dilaporkan. Jadi orang yang menemukannya dapat mengambilnya," tulisnya.

Baca Juga: WNA Kini Bisa Vaksinasi di Indonesia, Begini Cara Daftar Online Lewat PeduliLindungi

Karena informasi mengenai penjualan topi milik Jungkook BTS ini mulai menjadi bahan perbincangan hangat di Korea Selatan. 

Seorang peneliti dari Institut Kebijakan Peradilan Pidana Korea Selatan, Seung Jae Hyeon mengatakan tindakan pegawai Kementerian Luar Negeri sangat tidak bermoral.

"Bahkan jika pegawai Kementerian Luar Negeri menelpon Jungkook dan mendapatkan izin untuk menyimpannya, secara moral tidak pantas untuk menjualnya . Mencoba membuat keuntungan yang tidak adil dengan mendaftarkannya seharga 10 juta KRW," jelasnya.***

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: Allkpop

Tags

Terkini

Terpopuler