Hana Hanifah Minta Maaf, Polrestabes Medan Tetapkan 2 Muncikari sebagai Tersangka Prostitusi Online

15 Juli 2020, 14:43 WIB
Aktris FTV, Hana Hanifah saat berlatih hobi barunya menembak.* /Instagram @hanaaaaast/

PR DEPOK - Kasus prostitusi online yang melibatkan selebriti Indonesia kembali terjadi dan menggemparkan khalayak luas. Baru-baru ini kasus prostitusi online menyeret aktris muda FTV Hana Hanifah yang terjadi Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut).

Pada saat itu, Hana Hanifah ditangkap pihak kepolisian di kamar hotel bintang lima dalam keadaan tak berbusana lengkap dan barang bukti berupa alat kontrasepsi, ATM, serta ponsel.

Dari hasil pemeriksaan beberapa waktu lalu, Hana Hanifah mengaku bahwa dirinya telah menerima uang sebesar Rp 20 juta yang sudah diterimanya di rekening pribadi oleh tersangka berinisial J.

Baca Juga: Tersisa 1.115 Kasus Lagi, 165 Personel di Secapa AD Bandung Dinyatakan Negatif Covid-19 

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian setempat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan prostitusi online selebriti yakni pria berinisial R dan J.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Rabu 15 Juli 2020, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan Hana Hanifah serta A berstatus sebagai saksi.

Untuk diketahui R adalah orang mendapatkan tugas untuk menjemput Hana Hanifah di Bandara Kualanamu Medan, sedangkan J diduga seorang muncikari di Jakarta. Kemudian A merupakan pria yang berada di kamar bersama Hana Hanifah.

“Tersangka R komunikasi dengan tersangka lain, yaitu J di Jakarta yang kita duga muncikari. Dari pengakuan HH, J berprofesi sebagai fotografer. Keduanya sering bertemu di salah satu kafe di seputaran Senayan, Jakarta,” kata Kombes Pol Riko Sunarko.

Baca Juga: Ridwan Kamil Akan Sanksi Warga Jabar yang Tidak Bermasker, DPRD Usulkan Opsi Lain yang Lebih Jera 

Ditetapkan R sebagai tersangka, disebutkan Kombes Pol Riko Sunarko, berdasarkan Pasal 2 sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun serta maksimal 15 tahun, yaitu tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara itu, dalam kesempatan jumpa pers Selasa 14 Juli 2020, Hana Hanifah menyatakan permohonan maaf dan terima kasihnya kepada Polrestabes Medan atas peristiwa ini.

"Saya berterima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolrestabes Medan, serta Satreskrim yang sudah menjaga saya selama di Medan," ucap dia.

Tak lupa juga, Hana Hanifah mengucapkan terima kasih kepada tim penasihat hukumnya yakni Mache serta Ka Putri karena statusnya dalam kasus ini hanya sebagai saksi.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler