Jadi Tersangka Kasus KDRT, Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan

20 Januari 2023, 20:37 WIB
Jadi tersangka dalam kasus KDRT terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan ajukan surat penangguhan penahanan ke Polda Jawa Timur. /Instagram.com/ferryirawanreal/

PR DEPOK - Usai dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), aktor Ferry Irawan mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur. 

Meski demikian, pihak kepolisian masih akan melakukan pengkajian kembali terkait surat pengajuan penahanan yang diberikan oleh suami Venna Melinda tersebut. 

Informasi itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Dirmanto di Surabaya pada Jumat, 20 Januari 2023. 

Baca Juga: Resmi Ditahan atas Kasus KDRT, Ferry Irawan Bacakan Surat Cinta untuk Venna Melinda

"Memang benar Ditreskrimum Polda Jatim menerima pengajuan penangguhan penahanan. Namun demikian, informasi dari penyidik yang kami terima masih akan dilakukan pengkajian kembali terkait surat tersebut," kata Dirmanto seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara. 

Dirmato mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari pengacara agar difasilitasi pertemuan antara korban, Venna Melinda dengan terlapor Ferry Irawan. 

"Minggu depan akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap kedua orang tersebut, baik pelapor maupun terlapor," ujarnya. 

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos PKH Januari 2023 Online Tahap 1

Sementara itu, Kabid Laboratorium Forensik Polda Jatim Kombes Polisi Sodiq Pratomo mengungkapkan soal barang bukti yang diterima oleh Ditreskrimum Polda Jatim terkait kasus KDRT yang dialami Venna Melinda. 

Lima sampel barang bukti kasus KDRT ini berupa dua darah pembanding Venna Melinda, dan tiga barang bukti lainnya yang diperiksa adalah satu sobekan kain kaos berwarna cokelat. 

Kemudian handuk berwarna putih dan darah yang ditemukan di lantai. 

"Dilakukan pemeriksaan DNA dan hasilnya ketiga barang bukti tersebut seluruhnya identik atau match dengan darah saudara Venna Melinda. Jadi, memang darah saudara Venna Melinda," tutur Sodiq Pratomo. 

Baca Juga: Usai Gabung Golkar, Ridwan Kamil Fokus ke Pemenangan Partai di Pemilu 2024

Ferry Irawan sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda dan ditahan di Polda Jawa Timur. 

Venna Melinda pertama kali melaporkan Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota pada Minggu, 8 Januari 2023 usai menginap di salah satu kamar hotel di Kota Kediri. 

Berkas laporan Venna Melinda pun akhirnya dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim, dan Ferry Irawan disangkakan pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News Pikiran Rakyat Depok.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler