Korea Selatan Sahkan RUU untuk Lindungi Kesehatan Mental dan Impian Para Idol K-Pop

29 April 2023, 07:30 WIB
Korea Selatan sahkan RUU untuk lindungi kesehatan mental dan impian para idol K-Pop. /Allkpop

PR DEPOK - Undang-undang baru di Korea Selatan mencegah idol k-pop di bawah usia 15 tahun bekerja lebih dari 35 jam seminggu dan melarang 'penekanan berlebihan' pada penampilan mereka.

 

Pada hari Kamis 27 April 2023, RUU untuk melindungi idola K-pop di bawah umur dari eksploitasi, telah disahkan Pemerintah Korea Selatan.

Komite Budaya, Olahraga, dan Pariwisata Majelis Nasional mengesahkan "Undang-Undang Pengembangan Industri Budaya dan Seni Populer" di sidang pleno, per outlet Korea Selatan.

Regulasi ini juga dikenal sebagai "Undang-Undang Pencegahan Krisis Lee Seung Gi", bertujuan untuk mencegah para selebritas menderita kerugian akibat kontrak eksploitatif dengan memperkuat transparansi keuangan.

Baca Juga: 10 Kebiasaan Buruk yang Membuat Kurang Produktif di Pagi Hari, Nomor 4 Sering Diabaikan

Regulasi ini berkaca dari pengalaman Lee Seung Gi, yang berada di bawah "kontrak budak" di mana dia tidak pernah dibayar, selama lebih dari 18 tahun karirnya.

Amandemen juga diperkuat, persyaratan yang ditujukan untuk melindungi hak dan kepentingan idol k-pop di bawah umur di industri hiburan Korea dengan menurunkan jumlah jam kerja.

Sebelumnya, idol k-pop di bawah usia 15 tahun bekerja hingga 35 jam sepekan. Sedangkan mereka yang berusia lebih dari 15 tahun diizinkan bekerja hingga 40 jam dalam sepekan.

Dalam RUU baru ini, idol k-pop di bawah usia 12 tahun hanya diizinkan bekerja hingga 25 jam dalam sepekan, atau 6 jam sehari.

Baca Juga: Atlet Para-Tenis Meja, David Jacobs Meninggal Dunia

Sedangkan, idol k-pop yang berusia 12 hingga 15 tahun diperbolehkan bekerja 30 jam selama sepekan.

Untuk idol k-pop dewasa, atau berusia di atas 15 tahun dapat bekerja 35 jam dalam sepekan.

kedua kelompok terakhir usia tersebut, dibatasi hingga 7 jam sehari. Selain itu, tindakan tersebut melarang pelanggaran di bawah umur.

Selain itu, RUU ini juga melarang pelanggaran hak idol k-pop di bawah umur atas pendidikan mereka, dengan memaksa untuk tidak masuk atau bahkan harus putus sekolah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Kota Depok, 29 April 2023: Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Diketahui, dengan jadwal dan masa latihan yang ketat dan ekstrim, para idol k-pop kerap tidak sempat mengenyam pendidikan dan menghabiskan masa muda mereka sebagaimana mestinya. Banyak idol k-pop yang akhirnya depresi dan mengalami sejumlah penyakit mental.

Tetapi banyak agensi yang sering berhasil menemukan cara untuk melanggar regulasi ketenagakerjaan ini. Seperti dengan mempekerjakan guru di tempat latihan, untuk menggantikan pendidikan sekolah biasa.

Amandemen Korea Selatan juga melarang tindakan apa pun yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan anak di bawah umur, termasuk memaksakan penampilan fisik pada anak-anak. Penyerangan, bahasa kasar, dan pelecehan seksual adalah beberapa larangan lain yang tercantum dalam undang-undang tersebut.

"Amandemen ini akan menghapuskan praktik absurd industri di balik pengembangan konten, dan menyediakan lingkungan di mana artis budaya pop anak-anak dan remaja dapat mengejar impian mereka sambil melindungi hak asasi manusia mereka," kata Park Bo-gyun, Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan, dikutip PikiranRakyat-Depok.com Insider.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Besok 29 April 2023: Ketekunan dan Kerja Keras Anda Membuahkan Hasil

Ia juga menyinggung bahwa Idola K-pop sering menjalani diet yang sangat ketat, jadwal latihan yang berat, dan sangat diawasi oleh agensi mereka.

RUU ini disahkan di tengah meningkatnya kekhawatiran dari publik tentang kesehatan dan keselamatan anak di bawah umur dalam industri hiburan Korea yang sangat menuntut, karena perusahaan terus melakukan debut idol k-pop di usia yang lebih muda.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Insider

Tags

Terkini

Terpopuler