Ini Kata Irwan Mussry usai Diduga Terlibat dalam Kasus Eko Darmanto

20 September 2023, 19:20 WIB
Irwan Mussry, suami dari Maia Estianty, yang membantah diperiksa oleh KPK terkait kasus gratifikasi Eko Darmanto.* / Instagram/@maiaestiantyreal/

PR DEPOK - Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menyeret mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

 

Namun, yang menarik perhatian adalah pernyataan Irwan Mussry, suami dari Maia Estianty, yang membantah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait transaksi jual beli jam tangan mewah dengan Eko Darmanto.

“Bukan jual beli jam, jadi ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam itu clear,” kata Irwan Murssy di Gedung Merah Putih KPK, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PikiranRakyat.com, pada Rabu, 20 September 2023.

 

 Irwan Mussry tidak menjawab secara gamblang ketika ditanya apakah dirinya terlibat dalam pemberian atau penerimaan uang kepada Eko Darmanto.

Baca Juga: Benarkah Nominal Bansos PKH Tahap 3 September 2023 Berbeda per Kategori Penerima?

“Semua berjalan baik, saya hanya memberikan keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK, mungkin mereka yang akan memberikan keterangan,” ucap Irwan Mussry.

Eko Darmanto, Tersangka yang Misterius

 

Dalam perkembangan terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kasus yang membingungkan seputar kekayaan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Menurut sumber yang tidak ingin diungkapkan identitasnya, KPK telah secara resmi menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka dalam jaringan kompleks dugaan penerimaan suap dan pencucian uang.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Soto Terkenal di Ciamis, Kuahnya Bener-bener Seger!

"Proses telah maju ke tahap penyelidikan, dan Eko Darmanto kini memiliki status sebagai tersangka. Melibatkan uang tunai dan barang," ungkap sumber tersebut pada Selasa, 5 September 2023

Sementara itu, Ali Fikri tetap merahasiakan status hukum Eko Darmanto, enggan mengonfirmasi atau membantah status tersangka. Ia hanya mengakui penyelesaian penyelidikan.

 

"Pada saat yang tepat, kami pasti akan memberikan rincian mengenai tuduhan korupsi yang sedang berlangsung dan telah menjalani proses penyelidikan," seperti yang dikomunikasikan kepada wartawan pada Senin, 4 September 2023.

Ali mengungkapkan bahwa selama proses penyelidikan, sekitar 17 orang telah diperiksa di berbagai lokasi, mulai dari DKI Jakarta hingga Surabaya, Pasuruan, dan bahkan Malang.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Sate Terenak di Garut, Jawa Barat Daging Empuk saat Dikunyah, Cek Lokasinya

Selain itu, KPK berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengungkap misteri seputar kekayaan Eko Darmanto.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan PPATK dan berkonsultasi dengan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi di KPK, yang memungkinkan tim penyelidik kami untuk menarik kesimpulan dari semua aspek penyelidikan kami," terang Ali.

 

Juru bicara berpengalaman ini, dengan latar belakang dalam hukum, memastikan bahwa proses penyidikan telah selesai sepenuhnya, menandakan transisi ke fase berikutnya: penyelidikan formal.

"Pada waktunya, kami akan membagikan temuan tersebut. Kami memohon kesabaran Anda, namun pastikan bahwa inti dari proses penanganan kasus ini berjalan dengan mantap dan mendekati tahap penyelesaian dalam proses hukum selanjutnya," tegas Ali.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Libra dan Sagitarius Besok, 21 September 2023: Hati-Hati dengan Pengeluaran

KPK telah mengungkapkan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eko Darmanto masuk dalam kategori outlier, menunjukkan adanya anomali signifikan dalam data, dengan nilai yang ekstrim akibat hutang yang besar sebesar Rp9 miliar.

"Hasil yang paling penting adalah laporan LHKPN-nya mengklasifikasikannya sebagai outlier karena utangnya yang signifikan sebesar Rp9 miliar," catat Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler