Amandemen UU Dinas Militer Disahkan, Korsel Beri Pengecualian BTS Tunda Wamil hingga Usia 30 Tahun

- 2 Desember 2020, 12:17 WIB
Boy grup naungan Big Hit Entertainment BTS.
Boy grup naungan Big Hit Entertainment BTS. /Dok. Soompi./

PR DEPOK - Parlemen Korea Selatan dikabarkan telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang memungkinkan artis K-Pop yang sedang menduduki puncak tangga lagu dan nominasi Grammy seperti boy grup BTS (BangTan Sonyeondan) untuk menunda wajib militer hingga usia 30 tahun.

Diketahui sebelumnya, semua pria di Korea Selatan yang berbadan sehat seta berusia antara 18 dan 28 tahun harus bertugas di militer selama sekitar dua tahun. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya negara untuk menjaga diri dari Korea Utara.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Al Jazeera, Amandemen Undang-Undang Dinas Militer tersebut disahkan pada Selasa, 1 Desember 2020 kemarin.

Baca Juga: Ustaz Yahya Waloni Sebut Covid-19 Serang Orang Munafik, FH: Anies Masuk Kategori? Kalo MRS Positif?

Aturan itu dirancang untuk memberikan pengecualian bagi megabintang K-Pop yang meningkatkan status budaya negara dan meningkatkan ekonomi.

Korea Selatan diketahui mengizinkan siswa atau peserta yang memenuhi syarat untuk menunda pendaftaran hingga usia 28 tahun.

Tak hanya itu, Korea Selatan juga memberikan pengecualian bagi musisi klasik terkenal, olahragawan, dan atlet yang telah memenangkan medali di Olimpiade atau pertandingan penting lainnya.

Baca Juga: Deklarasikan Kemerdekaan, Papua Barat Menyatakan Tidak Akan Tunduk kepada Pemerintah Indonesia

Pemain sepak bola Tottenham Hotspur Son Heung-min salah satu yang termasuk di antara mereka yang sudah diberi pengecualian.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x