PR DEPOK – Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka penerima suap.
Kasus suap tersebut terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Ia diduga menerima uang senilai Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bansos tersebut.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Seret Oknum 1 Partai, Dewi Tanjung: Kalau Salah Ya Hukum! Nyai gak Akan Bela
Sebelumnya, pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 memiliki nilai sekira Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode.
Sebagai informasi, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee senilai Rp12 miliar. Juliari sendiri menerima sekira Rp8,2 miliar.
Untuk periode kedua, terkumpul uang fee dari bulan Oktober-Desember 2020 sejumlah sekira Rp8,8 miliar. Uang tersebut juga digunakan untuk keperluan pribadi.
Baca Juga: Rocky Gerung: Partai Wong Cilik Rampok Hak Wong Cilik, Belakang Punggung Jokowi Tikus Berkeliaran
Penulis Fiersa Besari menanggapi kasus tersebut. Tanggapannya dilontarkan melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @FiersaBesari, Minggu 6 Desember 2020.