Kasus Korupsi Bansos Seret Oknum 1 Partai, Dewi Tanjung: Kalau Salah Ya Hukum! Nyai gak Akan Bela

- 6 Desember 2020, 16:17 WIB
Politisi PDIP Dewi Tanjung.
Politisi PDIP Dewi Tanjung. /Dok. ANTARA.

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka korupsi terkait program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19.

Tak hanya Juliari saja, KPK pun menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka pada kasus yang sama.

Keempat orang tersebut yakni pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Baca Juga: Dua Menteri Jokowi Tersangka KPK, Pengamat: Eksistensi Lembaga Partai Politik Dipertanyakan

Dalam kasus ini, dari dua pelaksanaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 yang tengah merebak di Indonesia hingga kini.

Politikus PDI Perjuangan tersebut sempat menjadi buron hingga akhirnya berhasil dicokok oleh KPK. Juliari tiba di Gedung KPK pada Minggu, 6 Desember 2020 dini hari.

Menanggapi hal tersebut, politisi PDI Perjuangan lainnya, Dewi Tanjung menegaskan bahwa dirinya tidak memberi empati terhadap Juliari.

Baca Juga: Juliari Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Cholil Nafis: Kenapa Tega Korupsi Dana Masyarakat?

Menurutnya, jika ada seorang menteri dari PDI Perjuangan yang melakukan korupsi maka lebih baik ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @DTanjung15


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x