Telah Tetapkan Tersangka pada Kasus Video 19 Detik, Polisi Panggil Gisel Guna Lengkapi BAP

- 23 Desember 2020, 11:30 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus. / /ANTARA/Fianda Rassat./

"Kita rencanakan untuk memanggil saudari G untuk pemeriksaan tambahan. Karena ada beberapa pertanyaan lagi yang harus ditanyakan kepada yang bersangkutan," papar Yusri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.

Ia mengatakan Gisel akan diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan dari penyidik, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel 'Kasus Video 19 Detik Masuki Babak Baru, Hari ini Polisi Panggil Gisel ke Polda Metro Jaya'.

Baca Juga: Jokowi Reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Ganjar Pranowo: Pak Presiden Berikan Sinyal Rekonsiliasi

Namun sayang, Yusri tidak merinci terkait pertanyaan apa yang akan dilayangkan kepada Gisel.

Yusri hanya menjelaskan saat ini pemeriksaan yang dilakukan penyidik telah sampai pada hasil forensik yang terus dikembangkan.

Ia juga mengatakan masih menunggu hasil dari tim forensik yang belum keluar.

Sementara sampai saat ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yang terkait video 19 detik mirip Gisel.

Baca Juga: Polisi Masih Tunggu Laporan Forensik Terkait Pemeriksaan Gisel Hari Ini, Singgung Soal Pemeran Pria

Baca Juga: Kabar Gembira! Token Gratis PLN Masih Dibuka Hingga Desember 2020, Begini Cara Mendapatkannya

Keduanya ialah PP dan MN yang disebut polisi menyebarkan video tersebut melalui akun media sosial.***(Aldiro Syahrian/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x