PR DEPOK - Kasus video syur mirip selebriti Gisella Anastasia kini telah memasuki babak baru.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dilaporkan telah menetapkan artis yang akrab disapa Gisel itu sebagai tersangka dalam kasus video syur tersebut.
Berdasarkan kabar yang dihimpun, penetapan tersangka tersebut setelah Gisel mengakui apabila pemeran dalam video syur tersebut adalah dirinya.
Baca Juga: Gisel Akui Dirinya Adalah Pemeran dalam Video 19 Detik, Polisi: Status GA Sebagai Tersangka
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 29 Desember 2020.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Yusri mengatakan kejadian video tersebut terjadi pada tahun 2017 lalu.
"Dia mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017," ujar Yusri.
Selain itu pada tahun 2017 lalu, Gisel diketahui masih berstatus sebagai istri sah Gading Marten. Keduanya resmi berpisah pada 23 Januari 2019.
Baca Juga: Polisi Tanya Bukti Bertemu Rasulullah, Haikal Hassan: Waktu Bermimpi Saya Enggak Bawa HP