Gisel Akui Dirinya Adalah Pemeran dalam Video 19 Detik, Polisi: Status GA Sebagai Tersangka

- 29 Desember 2020, 14:55 WIB
Gisel ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus video porno
Gisel ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus video porno /Instagram @gisel_la

PR DEPOK - Polisi akhirnya menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video asusila yang sempat viral.

Hal tersebut terungkap setelah kasus ini lama bergulir dan menjadi tanda tanya besar di kalangan netizen.

Awalnya, beredar video syur berdurasi 19 detik yang merekam adegan seorang perempuan sedang melakukan hubungan intim denganpria di sebuah ruangan.

Baca Juga: Rakor dengan Airlangga Hartarto, Menteri KP Sakti Usulkan Suka Bunga KUR Jadi 3 Persen per Tahun

Setelah beredar, lantas banyak netizen yang menyebut bahwa pemeran wanita dalam video tersebut mirip dengan Gisel.

Setelah menggelar perkara kemarin, akhirnya polisi resmi menaikan status hukum Gisel dari saksi menjadi tersangka.

"Hasil gelar perkara kemarin menaikkan status saksi GA sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Ragu Laporan Balik HH ke Husin Shihab Diterima, Muannas: Biar Gak Ditolak, Saya Antar dan Temani

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x