Gisel Akui Dirinya Adalah Pemeran dalam Video 19 Detik, Polisi: Status GA Sebagai Tersangka

- 29 Desember 2020, 14:55 WIB
Gisel ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus video porno
Gisel ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus video porno /Instagram @gisel_la

 

Polisi telah menetapkan Gisella Anastasia (GA) dan MYD sebagai tersangka pornografi usai melakukan gelar perkara kemarin.

GA dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel 'Sempat Jadi Saksi, Polisi Akhirnya Resmi Tetapkan Gisel Sebagai Tersangka Kasus Video Asusila'.

Dalam jumpa pers, polisi menyebut Gisella Anastasia alias Gisel atau GA mengakui dirinya yang ada di dalam video porno, yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Dinilai Kontrapoduktif, Sandiaga Uno Minta Masyarakat Hentikan Perdebatan Isu Wisata Halal

Selain Gisel, pelaku lainnya yang berinisial MYD dalam video berdurasi 19 detik itu juga sudah mengaku. Dalam waktu dekat, penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Gisel dan MYD sebagai tersangka pornografi.

"Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri," kata Yusri Yunus.

Yusri mengatakan video tersebut dibuat di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Baca Juga: Ungkap Fakta Baru Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Singgung Rekaman CCTV Lain di Luar Area KM 50

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah