PR DEPOK – Beberapa waktu lalu, pihak Haikal Hassan berencana untuk melaporkan balik pelapornya yakni Husin Shihab ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Haikal Hassan, Tonin Singarimbun berpendapat bahwa laporan Husin Shihab tidak sesuai fakta.
Ia menjelaskan, pihaknya akan melapor balik Husin dengan Pasal 35 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun dengan dengan denda Rp12 miliar.
Baca Juga: Ungkap Fakta Baru Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Singgung Rekaman CCTV Lain di Luar Area KM 50
Tonin beranggapan bahwa Husin telah mengubah bentuk laporan tersebut.
Menurutnya, UU ITE menyatakan bahwa orang yang mengubah barang bukti berupa elektronik itu dapat dikenakan pidana.
Tonin menuturkan bahwa kliennya tersebut tidak bisa dijerat dengan UU ITE.
Baca Juga: Hormati Permohonan Maaf Istri Ustaz Maaher, Muannas: Hati-hati Gunakan Medsos untuk Sebar Kebencian
Ia menilai bahwa tidak ada hukum pidana di Indonesia yang bisa menjerat seseorang karena bermimpi.