Refly Kecewa Said Didu Dipolisikan, Muannas: yang Sebar Hina NU Juga Bukan Cuma Gus Nur, Kecewa Gak?

- 27 Desember 2020, 11:14 WIB
Kolase potret ahli hukum tata negara Refly Harun (kiri) dan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid (kanan).
Kolase potret ahli hukum tata negara Refly Harun (kiri) dan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid (kanan). /Dok. YouTube.com/Refly Harun/Twitter.com/@muannas_alaidid.

PR DEPOK – Pakar hukum tata negara, Refly Harun sebelumnya menanggapi cuitan mantan petinggi di Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu atau yang akrab dipanggil Said Didu.

Seperti diketahui, Said Didu dilaporkan ke kepolisian lantaran diduga ujaran kebencian kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Dalam cuitan yang telah dihapus tersebut, Said Didu mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan Menag Gus Yaqut untuk ‘menggebuk’ Islam.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Rencana Gencarkan Polisi Siber di 2021, Rocky Gerung: Indikasi Akan Banyak Kejadian

Baca Juga: Beredar Konten Pornografi Sesama Jenis di Wisma Atlet, Kasusnya Kini dalam Tahap Penyidikan Polisi

Kemudian, Refly Harun menerangkan bahwa meskipun dalam negara demokrasi menghendaki kontrol kritik, menurutnya pihak yang dikritik dalam cuitan Said Didu itu justru adalah Jokowi.

“Di sini justru yang dikritik oleh Said Didu itu adalah Presiden Jokowi, dan sesungguhnya, ya kritik itu biasa-biasa saja kalau menurut saya. Kalau cuma dikatakan misalnya menggebuk dan lain sebagainya, apalagi menggebuknya dalam tanda kutip,” kata Refly.

Terkait pernyataan Refly soal pelaporan kepada Said Didu itu, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid turut angkat bicara di akun Twitter miliknya @muannas_alaidid.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Minggu 27 Desember 2020, Muannas menyinggung soal kasus kanal Munjiat Channel milik Sugi Nur Raharja atau Gus Nur pada Oktobr 2020 lalu.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x