6 Fakta Video Gisel dan MYD, Polisi: Untuk Koleksi Pribadi, Tidak Mungkin Dia Bilang untuk Jualan

- 30 Desember 2020, 08:15 WIB
Penyanyi Gisella Anastasia.
Penyanyi Gisella Anastasia. /Instagram.com/@gisel_la/

4. Terancam 12 Tahun Penjara

“Hukumannya paling rendah 6 bulan paling tinggi 12 tahun. Ini kita persangkakan di Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang 44 Tentang Pornografi,” ucap Kombes Yusri Yunus.

Baca Juga: Gisel Akui Dirinya Adalah Pemeran dalam Video 19 Detik, Polisi: Status GA Sebagai Tersangka

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Sedangkan pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Baca Juga: MYD Diundang oleh GA untuk Melakukan Kegiatan, Polisi: Setelah Event Itulah Terjadi

5. Pemeran Pria MYD

Sempat menjadi teka-teki siapa pria berinisial MYD, Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda membeberkan jika MYD yaitu Michael Yukinobu Defretes.

Michael Yukinobu Defretes diketahui memiliki hobi bermain basket dan berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah