ICJR: Gisel dan MYD Disebut Korban jika Keduanya Tidak Menghendaki Penyebaran Video Itu

- 30 Desember 2020, 15:56 WIB
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur.
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur. /Foto kolase Instagram/@gisel_la dan @michael_yukinobu2019

 

PR DEPOK - Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur yang sempat viral di media sosial.

Pada 29 Desember 2020 penyidik menetapkan GA dan MYD sebagai tersangka atas sangkaan Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Terkait penetapan tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) turut angkat suara.

Baca Juga: Daftar Bantuan Sosial 2021 dari Kemensos yang Cair Mulai 5 Januari 2021

Untuk diketahui, ICJR atau Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) merupakan lembaga penelitian independen yang sejak 2007 berfokus pada reformasi hukum pidana, dan peradilan serta reformasi hukum umum di Indonesia.

Melalui lamannya, lembaga ini berinisiatif memberikan dukungan dalam rangka menegakkan pemghormatan Rule of Law dan sekaligus membangun budaya HAM yang kental dalam sistem peradilan pidana.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi ICJR pada Rabu, 30 Desember 2020, ICJR mengingatkan bahwa catatan mendasar pada kasus tersebut bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana.

Baca Juga: FPI Resmi Dilarang Pemerintah, Fadli Zon Sebut Soal Penyelewengan Konstitusi

Hal itu berdasar pada konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ICJR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah