Menurutnya, saat diperiksa soal alasannya membuat video tersebut, Gisel mengaku hanya untuk dokumentasi pribadi.
''Kalau ditanyakan untuk kepentingan dia sendiri, itu pasti ditanyakan, pasti setiap dijawab, pasti begitu," kata Yusri Yunus.
Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 30 Desember 2020: 17.055 Positif, 13.167 Sembuh, 413 Meninggal
Terkait hal tersebut, pihak kepolisian memanggil Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) pada Senin, 4 Januari 2021 mendatang.
Pemanggilan keduanya itu untuk diperiksa sebagai tersangka.
Mengenai kemungkinan polisi melakukan penahanan terhadap keduanya, Yusri menyebut bahwa hal tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan oleh penyidik kepolisian nanti.
Baca Juga: BST Rp300 Ribu Akan Disalurkan Awal Januari 2021, Segera Cek dengan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id
"Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu dari hadil pemeriksaan," kata dia melanjutkan.***