Tampak, Gisel mengenakan kemeja putih dengan bawahan warna hitam.
Gisel juga tampak mengenakan masker N95, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel 'Update Kasus Video Syur 19 Detik, Gisel Datang Lebih Cepat ke Polda Metro Jaya'.
Baca Juga: Antam 2 Gram Turun Rp21 Ribu, Berikut Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian, Jumat 8 Januari 2021
Diketahui, Gisel dan Nobu (MYD) ditetapkan Polisi sebagai tersangka dalam kasus video pornografi berdurasi 19 detik.
Yusri Yunus menyampaikan, atas kasus video pornografi ini Gisel dan MYD terjerat Pasal 4, Juncto Pasal 29 di UU nomor 44 tentang pornografi.
Kemudian di Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 juga di Pasal 27 di UU ITE.
Baca Juga: Jadwal Program Belajar dari Rumah oleh Kemendikbud yang Tayang di TVRI pada Jumat 8 Januari 2021
Ancaman hukuman penjara bagi kedua tersangka kasus video pornografi ini minimal terkena kurungan enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun.
"Ancamannya mulai dari paling rendah 6 bulan dan paling tinggi adalah 12 tahun penjara," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu 30 Desember 2020.***(Amir Faisol/Pikiran-Rakyat.com)