"Kita cek tensi darahnya normal sehingga layak untuk menjalani pemeriksaan," ucap Yusri menambahkan.
Sebelumnya, Gisella Anastasia telah mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD, memang video dirinya dan MYD.
Baca Juga: Rizal Ramli Tanggapi Blusukan Mensos: Mbak Risma, Sudahlah Jangan Terlalu Lebay
Setelah pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Gisel dan MYD dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.***