Resmi! Tio Pakusadewo Divonis Satu Tahun Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

- 19 Januari 2021, 21:22 WIB
Akto senior Indonesia, Tio Pakusadewo resmi divonis penjara 1 tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Akto senior Indonesia, Tio Pakusadewo resmi divonis penjara 1 tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba. /Tangkapan layar Youtube The Last Barongsai./

PR DEPOK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menetapkan vonis kepada aktor senior Indonesia, Tio Pakusadewo.

Dalam perkara tindak penyalahgunaan narkoba jenis ganja, majelis hakim PN Jaksel telah memvonis Tio Pakusadewo dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara.

Vonis tersebut disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Florensani saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa, 19 Januari 2021.

Baca Juga: Mobil Jokowi Terobos Banjir Kalsel, Husin Shihab Sindir SBY: Tuhan Suka Pemimpin Ini, Betul Gak Pak?

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun," ujar Florensi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Majelis hakim PN Jaksel menegaskan, bahwa Tio Pakusadewo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja, sebagaimana tertuang dalam dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim turut menetapkan waktu penahanan dan masa penahanan yang telah dijalani Tio Pakusadewo, dikurangi dari pidana yang telah diputuskan.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan pembelaan dari kuasa hukum Tio Pakusadewo yang meminta agar kliennya tersebut bisa menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x