Resmi! Tio Pakusadewo Divonis Satu Tahun Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

- 19 Januari 2021, 21:22 WIB
Akto senior Indonesia, Tio Pakusadewo resmi divonis penjara 1 tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Akto senior Indonesia, Tio Pakusadewo resmi divonis penjara 1 tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba. /Tangkapan layar Youtube The Last Barongsai./

Baca Juga: Polisi Sebut Raffi Ahmad tak Langgar Prokes, Luqman Hakim: Apakah Ini Berlaku Buat Semua Rakyat RI?

Akan tetapi, majelis hakim tidak dapat mengabulkan pembelaan Tio Pakusadewo karena barang bukti berupa ganja yang ada di persidangan memiliki berat lebih dari lima gram. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.

Fakta persidangan mengungkapkan, barang bukti ganja yang ada pada Tio Pakusadewo, setelah ditimbang di laboratorium mencapai berat 11,32 gram.

"Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum sebelumnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang terhadap narkoba,” kata Hakim Florensina.

Baca Juga: RI Diterpa Bencana Bertubi-tubi, Emil Salim: Jangan Cari Kesalahan Tapi Cari Jalan Rasional Ilmiah

Meski begitu, ada beberapa hal yang kemudian meringankan vonis untuk Tio Pakusadewo. Di antaranya, yakni berlaku sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta menyimpan barang bukti ganja hanya untuk digunakan bagi dirinya sendiri.

Vonis yang diberikan kepada Tio Pakusadewo oleh majelis hakim PN Jaksel lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU, yang menuntut Tio Pakusadewo untuk divonis selama dua tahun penjara.

Sidang putusan ini diikuti Tio Pakusadewo secara virtual dari rumah tahanan (rutan) Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jokowi Sebut Banjir Kalsel karena Hujan, Christ Wamea: Takut Sebut Akibat Penambangan dan Penebangan

Pihak yang hadir di ruang sidang, diantaranya yakni JPU serta tim kuasa hukum, juga pihak keluarga dan putri ketiga Tio.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x