Keempatnya, kata dia, kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
“Jadi 4 orang dinyatakan positif dan diamankan di Polda Metro untuk didalami untuk kita kembangkan,” kata Mukti.
Kasus penangkapan Millen Cyrus ini, merupakan kasus kedua selebgram tersebut berurusan dengan pihak kepolisian.
Untuk diketahui, sebelumnya, Millen ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Minggu, 22 November 2020 lalu.
Baca Juga: Sinopsis The Penthouse 2 Episode 4, Dan Tae Pergoki Seo Jin Bertemu dengan Yoon Cheol?
Pada kasus tersebut, Millen Cyrus telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.
Millen ditangkap bersama seorang pria lainnya berinisial JR di salah satu hotel di kawasan Ancol, Jakarta Timur.
Pada penangkapan akhir bulan November tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastic sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu, dan satu botol minuman beralkohol.
Baca Juga: Sempat Dukung dan Puji Nurdin Abdullah, Tsamara Amany: Kecewa Sekali Rasanya, Siapa Sangka?
Meski demikian, pada kasus itu, Petugas Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan rehabilitasi bagi Millen Cyrus.***