PR DEPOK - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Cynthiara Alona sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam kasus prostitusi online.
Penetapan Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus prostitusi online menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Sudah (tersangka)," kata Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis 18 Maret 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok dari Antara.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Pesan Berisi Tautan Program Subsidi Kuota Internet Gratis dari Operator, Simak Faktanya
Yusri mengatakan alasan penetapan status tersangka terhadap Cynthiara Alona adalah dugaan keterlibatan sebagai pemilik hotel yang digunakan untuk praktek prostitusi online.
"Karena keterlibatan soal kepemilikan, dia pemilik hotel, dari adanya penggerebekan prostitusi online yang ada di Kreo, Tangerang. Itu hotel miliknya," kata Yusri.
Cynthiara Alona pada Kamis pagi ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan oleh polisi.
Sementara itu, pengacara Agus Tinus Nahak, membenarkan dirinya merupakan kuasa hukum dari Cynthiara Alona.
Ia megatakan bahwa hari ini akan menengok Chyntiara Alona di Polda Metro Jaya.
“Jadi hari ini kami datang ke Polda Metro Jaya untuk melihat bahkan menengok klien kita,” ujar Tinus Nahak.
Tinus Nahak menuturkan, hotel milik Cynthiara Alona yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang, digerebek anggota Polda Metro Jaya pada Rabu 17 Maret 2021 malam.