KPI Beri Peringatan Keras Bagi Lembaga Penyiaran yang Menayangkan Prosesi Lamaran Atta-Aurel

- 1 April 2021, 14:14 WIB
KPI akhirnya buka suara terkait dengan siaran langsung acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
KPI akhirnya buka suara terkait dengan siaran langsung acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. /Instagram.com/@attahalilintar/

PR DEPOK - KPI memberikan peringatan keras kepada lembaga penyiaran yang menayangkan prosesi lamaran pasangan selebritas Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah secara langsung.

Sanksi ini diputuskan setelah KPI melakukan rapat pleno yang didasarkan banyak laporan yang masuk ke KPI tentang acara tersebut.

"Kami pada waktu itu memanggil dan meminta pertanggungjawaban," kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 31 Maret 2021.

Baca Juga: Bantah Tudingan WHO, China Klaim Sudah Berikan Semua Data Covid-19 dalam Proses Investigasi

Pemberian sanksi keras diakui KPI tidak terdapat dalam aturan penyiaran. Ketentuan ini hanya mengenal sanksi administrasi berupa teguran atau pembinaan atas suatu pelanggaran penyiaran.

KPI juga memperoleh usulan tentang konten pernikahan selebritas diminta tidak disiarkan secara langsung lantaran ini dinilai tidak bermanfaat bagi publik.

Pelarangan penggunaan frekuensi publik untuk konten pribadi atau publik, ucap Mulyo, dapat mempertimbangkan apa manfaat konten tersebut.

"Apakah pemanfaatan frekuensi publik untuk konten privat boleh atau tidak, harus dilihat seperti apa kontennya," ucapnya.

Baca Juga: Bertindak Seolah Masyarakat yang Butuh Pelayanan, Pelaku Teror ZA Masuk Lewat Pintu Belakang Mabes Polri

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x