PR DEPOK – Artis Rio Reifan kembali diamankan oleh pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan kali ini bukanlah menjadi yang pertama.
Sebagai informasi bahwa pada bulan Januari 2015 dan pada bulan Agustus 2017 ia juga pernah ditangkap dengan kasus serupa.
Kemudian pada bulan Agustus 2019 ditangkap kembali dan sempat bebas pada bulan Desember 2020 karena mendapatkan asimiliasi.
Seperti yang dikutip Pikiranrakayat-depok.com dari PMJ News pada Selasa, 20 April 2021, ditangkapnya kembali Rio Reifan saat ini telah menambah jejaknya dalam kasus narkotika.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus Rio Reifan ditangkap pada Senin, 19 April 2021 di kediamannya yang berlokasi di Jakarta Timur.
Baca Juga: Tegas Bantah Isu Musyawarah Luar Biasa, Gus Yaqut: Ngarang, PKB Partai Paling Solid Dunia Akhirat
“Benar artis berinisial RR atau Rio Reifan karena sabu. Dia diamankan oleh Polres Jakarta Pusat di rumahnya di Jalan Otista, Jakarta Timur,” ujar Yusri.