Semula Satgas Penanganan Covid-19 hanya melarang mudik lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini guna mengurangi potensi penularan Covid-19.
Dengan demikian, Satgas Penanganan Covid-19 melakukan perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Hal ini berlaku selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
Untuk masa peniadaan mudik lebaran 6-17 Mei 2021 tetap diberlakukan Satgas Penanganan Covid-19.
Tujuan Addendum ini guna mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, sebelum larangan mudik 6 Mei nanti, Selain itu sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik.***